Solihin yang ditangkap petugas melalui
sebuah penggerebekan di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB kemarin,
terbukti bersalah karena telah menggabungkan bisnis jual genteng dengan
bisnis barunya ‘ngecer’ togel. Selain berhasil mengamankan Solihin,
sejumlah alat pendukung judi togel juga diamankan dari rumah Solihin
sebagai barang bukti (BB)
“Saat kami mendatangi rumahnya,
tersangka sempat hendak kabur. Sedang barang bukti yang kami amankan
berupa buku rekapan togel, I-Phone buat transaksi dan uang hasil
penjualan sebesar Rp 300 ribu,” terang Aiptu Mukiyat, Kanit Reskrim
Polsek Wuluhan.
Dijelaskan, pelaku yang sempat berupaya
kabur saat petugas datang, akhirnya menyerah ketika mengetahui polisi
sudah berada di depan dan di belakang rumahnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku jika
dirinya masih satu setengah bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut.
“Sebelumnya saya sebagai pembeli, namun dapat satu setengah bulan ini
saya menjadi bandar,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian. Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Sementara, AKP. Jumadi, Kapolsek
Wuluhan, menjelaska, jika pihaknya memang gencar memberantas penyakit
masyarakat yang kian meraja lela tersebut. “Kami akan terus berupaya
untuk memberantas segala penyakit masyarakat di wilayah kami,”
terangnya. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar