Jumat, 27 Juni 2014

Marhaban Ya Ramadhan - Selamat Datang Bulan Ramadhan


"Marhaban Ya Ramadhan"


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Marhaban Ya Ramadhan - Selamat Datang Bulan Ramadhan

Do'a Malaikat Jibril adalah sbb:

"Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad,
apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:

- Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
- Tidak berma'afan terlebih dahulu antara suami istri;
- Tidak berma'afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.

Maka Rasulullahpun mengatakan amiin sebanyak 3 kali.
Dapat kita bayangkan, yang berdo'a adalah Malaikat dan yang meng-amiinkan adalah Rasullullah
dan para sahabat, dan dilakukan pada hari Jum'at.

Tanpa Disadari

11 bulan
banyak kata sudah diucapkan dan dilontarkan
tak semua menyejukkan,

11 bulan
banyak perilaku yang sudah dibuat dan diciptakan
tak semua menyenangkan,

11 bulan
banyak keluhan, kebencian, kebohongan
menjadi bagian dari diri,


saatnya istirahat dalam "perjalanan dunia"
saatnya membersihkan jiwa yang berjelaga,
saatnya menikmati indahnya kemurahanNya
saatnya memahami makna pensucian diri

Selamat menunaikan Ibadah Puasa
bersama kita leburkan kekhilafan,

Semoga dengan puasa mempertemukan kita
dengan Keagungan Lailatul Qadar
dan kita semua menjadi pilihanNya
untuk dikabulkan do'a - do'a
dan kembali menjadi fitrah

Amin.
 
IRFAN JEMBER

Sabtu, 17 Mei 2014

Sejarah Kabupaten Jember

Keberadaan Kabupaten Jember secara geografis memiliki posisi yang sangat strategis dengan berbagai potensi sumber daya alam yang potensial,sehingga banyak menyimpan peristiwa-peristiwa sejarah yang menarik untuk digali dan dikaji. Tentang nama Jember sendiri dan kapan wilayah ini diakui keberadaannya, hingga saat ini memang masih belum diperoleh kepastian fakta sejarahnya.


Berbagai upaya baik seminar maupun penelitian yang telah dilakukan oleh lembaga penelitian, Perguruan Tinggi maupun oleh sejarawan belum bisa mengungkap kejelasan yang pasti tentang kapan Kabupaten ini lahir. Pemkab Jember masih memberi Kesempatan luas untuk menampung sumbangan pemikiran untuk dijadikan bahan kajian dalam menentukan fakta sejarah guna mengetahui kapan hari jadi Kabupaten Jember sebenarnya.
Hari jadi bagi suatu daerah sangatlah penting dan mendasar, karena menandai suatu awal pemerintahan sehingga dapat dijadikan ukuran waktu bagi daerah kapan mulai berpemerintahan?
Sementara ini untuk menentukan hari jadi Kabupaten Jember berpedoman pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukumnya.

Dalam Staatsblad 322 tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarka ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur, antara lain dengan REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri.
Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, pada tanggal 21 Agustus 1928.

Mempelajari konsideran Staatsblad Nomor 322 tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa Kabupaten Jember menjadi kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dilandasi 2 macam pertimbangan, yaitu Pertimbangan Yuridis Konstitusional dan Pertimbangan Politis Sosiologi.
Yang unik adalah, Pemerintah Regenschap Djember diberi waktu itu dibebani pelunasan hutang-hutang berikut bunganya menyangkut tanggungan Regenschap Djember. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam pengertian administratif serta sebutan regent atau Bupati sebagai Kepala Wilayah Kabupaten, diatur dalam artikel 7. Demikian juga pemisahan secara tegas antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah yang lebih besar, yaitu Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini.

Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini disebutkan bahwa ayat 2 artikel 121 Ordonasi Propinsi Jawa Timur adalah landasan kekuatan bagi pembuatan Staatsblad tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur.
Semua ketentuan yang dijabarkan dalam staatsblad ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1929, ini disebutkan pada artikel terakhir dari staatsblad ini. Hal inilah yang memberikan keyakinan kuat kepada kita bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1929 dengan sebutan “REGENSCHAP DJEMBER”.

Sebagaimana lazimnya sebuah peraturan perundang-undangan, supaya semua orang mengetahui maka ketentuan penataan kembali pemerintahan desentralisasi Wilayah Kabupaten Jember yang pada waktu itu disebut regenschap, dimuat juga dalam Lembaran Negara Pemerintahan Hindia Belanda.
Selanjutnya perlu diketahui pula bahwa, Staatsblad nomor 322 tahun 1928 diatas ditetapkan di Cipanas oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dengan Surat Keputusan Nomor : IX tertanggal 9 Agustus 1928. Pada perkembangannya dijumpai perubahan-perubahan sebagai berikut :
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi menjadi 7 Wilayah Distrik pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu :
  1. Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi dan Arjasa ;
  2. Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukowono;
  3. Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli dan Jenggawah ;
  4. Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
  5. Distrik Tanggul, meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari ;
  6. Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong, Gumukmas dan Umbulsari ;
  7. - Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung.
Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain, sehingga bergeser pulalah pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik, seperti distrik Wuluhan ke Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong.

Berdasarkan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.

Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut :
Kecamatan Jember dihapus dan dibentuk 3 kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.

Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, Wilayah Kawedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya maka secara administratif, Kabupaten Jember terbagi menjadi 7 Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Administratif dan 31 Kecamatan, yaitu :
  1. - Kota Administratif jember, meliputi Kec. Kaliwates, Patrang dan Sumbersari ;
  2. - Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono ;
  3. - Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledokombo, Sumberjambe dan Kalisat ;
  4. - Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
  5. - Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah ;
  6. - Pembantu Bupati di Balung, meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung ;
  7. - Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, jombang, Umbulsari, Gumukmas dan Puger ;
  8. - Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Semboro, Tanggul, Bangsalsari dan Sumberbaru.
Namun dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana tuntutan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001 Pemerintah Kabupaten Jember juga telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk dihapusnya Kota Administratif Jember.

Demikian juga lembaga Pembantu Bupati berubah menjadi Kantor Koordinasi Camat. Namun setelah mengevaluasi selama setahun terhadap implementasi Otoda, Pemkab Jember melalui Perda Nomor 12 Tahun 2001 melikuidasi lembaga Kantor Koordinasi Camat.
Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil menata struktur organisasi dan kelembagaan hingga tingkat pemdes/kel.

Dengan demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 Kabupaten Jember memasuki paradigma baru dalam sistem pemerintahan yaitu dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah, dengan melaksanakan 10 kewenangan wajib otonomi sehingga memberikan keleluasaan penuh untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai keinginan dan aspirasi rakyatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dengan misi utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun SOTK Perangkat Daerah Pemkab Jember sebagai implementasi PP. Nomor 8 Tahun 2003 meliputi : 5 Badan, 14 Dinas, 3 Kantor, 3 RSUD, sementara Sekretariat Daerah membawahi 9 Bagian.

NAMA-NAMA BUPATI YANG PERNAH MENJABAT DI KABUPATEN JEMBER
  1. - Noto Hadinegoro (1929 - 1942)
  2. - Boediardjo (1942 - 1943)
  3. - R. Soedarman (1943 - 1947)
  4. - Roekmoroto (1947 - 1950)
  5. - R. Soekarto (1950 - 1957)
  6. - R. Soedjarwo (1957 - 1959)
  7. - Moh. Djojosoemardjo (1959 - 1961)
  8. - R. Soedjarwo (1961 - 1964)
  9. - R. Oetomo (1964 - 1967)
  10. - Moh. Huseindipotruno (1967 - 1968)
  11. - Abd. Hadi (1968 - 1979)
  12. - Soepono (1979 - 1984)
  13. - Soeryadi Setiawan (1984 - 1989)
  14. - Priyanto Wibowo (1989 - 1994)
  15. - Winarno (1994 - 1999)
  16. - Samsul Hadi Siswoyo (2000 – Mei 2005)
  17. - Sjahrazad Masdar (Mei 2005 - 15 Agustus 2005) (Penjabat Bupati)
  18. 18   -Ir. H. MZA. Djalal, Msi (15 Agustus 2005 - Sekarang)  

Selasa, 22 April 2014

lagu terbaru 2014

lagu pop terbaru 2014
http://www.youtube.com/watch?v=XJZAoRv8mk0&list=TLoRJrjLpsN_T4xF5SSc6jgBR_6nJpcePu

Emilia Contessa Raih Suara Terbanyak di Jember


Emilia Contessa Raih Suara Terbanyak di Jember
Istimewa
Emilia Contessa 
20140331_224932_boneka-caleg-berebut-kursi-dewan.jpg
Artis ibu kota lainnya, yang maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Jawa Timur, Emilia Contessa, meraih dukungan terbanyak di Kabupaten Jember.
Dari hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, artis kelahiran Banyuwangi ini memperoleh suara sebanyak 85.359 suara. Sedangkan dukungan terbanyak kedua diraih oleh Siti Aminah sebanyak 72.961 suara.
“Setelah kita lihat, lagi- lagi artis (Emilia Contessa) yang sudah dikenal, punya ketokohannya mungkin, mendulang suara terbanyak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini, di sela-sela rapat rekapitulasi perolehaan suara, Senin (21/4/2014).
Meski memperoleh suara terbanyak di Jember, bukan berarti Emilia Contessa akan terpilih langsung sebagai anggota DPD RI mewakili Provinsi Jawa Timur.
“Kalau berbicara DPD, nanti harus melihat perolehan seluruh Provinsi Jawa Timur. Nanti digabungkan kemudian dihitung, lalu dilihat rangkingnya. Kalau rangkingnya 1,2,3,4 berarti dia yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih,” imbuh Ketty.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lapangan, saat ini rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih berlangsung. Penghitungan kali ini sudah memasuki penghitungan perolehan suara untuk DPRD Provinsi Jawa Timur.