Keberadaan Kabupaten Jember secara geografis memiliki posisi yang
sangat strategis dengan berbagai potensi sumber daya alam yang
potensial,sehingga banyak menyimpan peristiwa-peristiwa sejarah yang
menarik untuk digali dan dikaji. Tentang nama Jember sendiri dan kapan
wilayah ini diakui keberadaannya, hingga saat ini memang masih belum
diperoleh kepastian fakta sejarahnya.
Berbagai upaya baik seminar maupun penelitian yang telah dilakukan oleh
lembaga penelitian, Perguruan Tinggi maupun oleh sejarawan belum bisa
mengungkap kejelasan yang pasti tentang kapan Kabupaten ini lahir.
Pemkab Jember masih memberi Kesempatan luas untuk menampung sumbangan
pemikiran untuk dijadikan bahan kajian dalam menentukan fakta sejarah
guna mengetahui kapan hari jadi Kabupaten Jember sebenarnya.
Hari jadi bagi suatu daerah sangatlah penting dan mendasar, karena
menandai suatu awal pemerintahan sehingga dapat dijadikan ukuran waktu
bagi daerah kapan mulai berpemerintahan?
Sementara ini untuk menentukan hari jadi Kabupaten Jember berpedoman
pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada
Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1
Januari 1929 sebagai dasar hukumnya.
Dalam Staatsblad 322 tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia
Belanda telah mengeluarka ketentuan tentang penataan kembali
pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur, antara lain
dengan REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri
sendiri.
Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum
Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink,
pada tanggal 21 Agustus 1928.
Mempelajari konsideran Staatsblad Nomor 322 tersebut, diperoleh data
yang menunjukkan bahwa Kabupaten Jember menjadi kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri dilandasi 2 macam pertimbangan, yaitu Pertimbangan
Yuridis Konstitusional dan Pertimbangan Politis Sosiologi.
Yang unik adalah, Pemerintah Regenschap Djember diberi waktu itu
dibebani pelunasan hutang-hutang berikut bunganya menyangkut tanggungan
Regenschap Djember. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam
pengertian administratif serta sebutan regent atau Bupati sebagai Kepala
Wilayah Kabupaten, diatur dalam artikel 7. Demikian juga pemisahan
secara tegas antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah
yang lebih besar, yaitu Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini.
Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini disebutkan bahwa ayat 2 artikel 121
Ordonasi Propinsi Jawa Timur adalah landasan kekuatan bagi pembuatan
Staatsblad tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur.
Semua ketentuan yang dijabarkan dalam staatsblad ini dinyatakan berlaku
mulai tanggal 1 Januari 1929, ini disebutkan pada artikel terakhir dari
staatsblad ini. Hal inilah yang memberikan keyakinan kuat kepada kita
bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari
1929 dengan sebutan “REGENSCHAP DJEMBER”.
Sebagaimana lazimnya sebuah peraturan perundang-undangan, supaya semua
orang mengetahui maka ketentuan penataan kembali pemerintahan
desentralisasi Wilayah Kabupaten Jember yang pada waktu itu disebut
regenschap, dimuat juga dalam Lembaran Negara Pemerintahan Hindia
Belanda.
Selanjutnya perlu diketahui pula bahwa, Staatsblad nomor 322 tahun 1928
diatas ditetapkan di Cipanas oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda
dengan Surat Keputusan Nomor : IX tertanggal 9 Agustus 1928. Pada
perkembangannya dijumpai perubahan-perubahan sebagai berikut :
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi menjadi 7 Wilayah
Distrik pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsblad Nomor 46
tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah
menjadi 25 Onderdistrik, yaitu :
-
Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi dan Arjasa ;
-
Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukowono;
-
Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli dan Jenggawah ;
-
Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
-
Distrik Tanggul, meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari ;
-
Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong, Gumukmas dan Umbulsari ;
- - Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung.
Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya
pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian,
seperti padi, palawija dan lain-lain, sehingga bergeser pulalah
pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik, seperti distrik Wuluhan ke
Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong.
Berdasarkan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah
Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara
lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976, maka dibentuklah
Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai
berikut :
Kecamatan Jember dihapus dan dibentuk 3 kecamatan baru, masing-masing
Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi
Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, Wilayah
Kawedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah
kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk
Distrik Kalisat.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan
berikutnya maka secara administratif, Kabupaten Jember terbagi menjadi 7
Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Administratif dan 31 Kecamatan,
yaitu :
-
- Kota Administratif jember, meliputi Kec. Kaliwates, Patrang dan Sumbersari ;
-
- Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono ;
-
- Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledokombo, Sumberjambe dan Kalisat ;
-
- Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
-
- Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah ;
-
- Pembantu Bupati di Balung, meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung ;
-
- Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, jombang, Umbulsari, Gumukmas dan Puger ;
-
- Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Semboro, Tanggul, Bangsalsari dan Sumberbaru.
Namun dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana tuntutan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka
sejak tanggal 1 Januari 2001 Pemerintah Kabupaten Jember juga telah
melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk
dihapusnya Kota Administratif Jember.
Demikian juga lembaga Pembantu Bupati berubah menjadi Kantor Koordinasi
Camat. Namun setelah mengevaluasi selama setahun terhadap implementasi
Otoda, Pemkab Jember melalui Perda Nomor 12 Tahun 2001 melikuidasi
lembaga Kantor Koordinasi Camat.
Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan di era Otonomi Daerah ini
Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil menata struktur organisasi
dan kelembagaan hingga tingkat pemdes/kel.
Dengan demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 Kabupaten
Jember memasuki paradigma baru dalam sistem pemerintahan yaitu dari
sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah, dengan
melaksanakan 10 kewenangan wajib otonomi sehingga memberikan
keleluasaan penuh untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
sesuai keinginan dan aspirasi rakyatnya sesuai peraturan perundangan
yang berlaku, dengan misi utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Adapun SOTK Perangkat Daerah Pemkab Jember sebagai implementasi PP.
Nomor 8 Tahun 2003 meliputi : 5 Badan, 14 Dinas, 3 Kantor, 3 RSUD,
sementara Sekretariat Daerah membawahi 9 Bagian.
NAMA-NAMA BUPATI YANG PERNAH MENJABAT DI KABUPATEN JEMBER
-
- Noto Hadinegoro (1929 - 1942)
-
- Boediardjo (1942 - 1943)
-
- R. Soedarman (1943 - 1947)
-
- Roekmoroto (1947 - 1950)
-
- R. Soekarto (1950 - 1957)
-
- R. Soedjarwo (1957 - 1959)
-
- Moh. Djojosoemardjo (1959 - 1961)
-
- R. Soedjarwo (1961 - 1964)
-
- R. Oetomo (1964 - 1967)
-
- Moh. Huseindipotruno (1967 - 1968)
-
- Abd. Hadi (1968 - 1979)
-
- Soepono (1979 - 1984)
-
- Soeryadi Setiawan (1984 - 1989)
-
- Priyanto Wibowo (1989 - 1994)
-
- Winarno (1994 - 1999)
-
- Samsul Hadi Siswoyo (2000 – Mei 2005)
-
- Sjahrazad Masdar (Mei 2005 - 15 Agustus 2005) (Penjabat Bupati)
- 18 -Ir. H. MZA. Djalal, Msi (15 Agustus 2005 - Sekarang)